Tanam Ganja di Belakang Rumah, 2 Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

Tanam Ganja di Belakang Rumah, 2 Warga OKU Timur Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap keberadaan ladang tanaman ganja seluas 12 are di areal persawahan wilayah Dusun Teloke, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Sumsel - Dua warga Desa Harisan Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kedapatan menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya, Selasa (24/5).

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, AKP Bondan Hoetomo di Martapura, Minggu (29/5).

Bondan mengatakan, kedua tersangka diamankan ketika berada di salah satu pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:  Kantor Kemenag OKUT: 440 Calon Jamaah Haji Siap Berangkat

Dari tangan tersangka, personel Polres OKU Timur mengamankan barang bukti 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 13 gram yang dibungkus dengan kertas koran di dalam kamar rumah salah satu pelaku.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di OKU Timur, Kata Wabup

Kemudian, polisi juga menemukan sebungkus biji yang diduga bibit ganja yang dibalut dengan kain cokelat di dalam lemari rumah pelaku.

“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ingatkan Para Pemudik, Wabup OKU Timur: Patuhi Protokol Kesehatan

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya