GenPI.co Sumsel - Pengawasan aktivitas kendaraan angkutan barang yang melebihi beban atau over dimension overloading (ODOL) di Sumatera Selatan diperketat dengan penerapan sistem aplikasi berbasis digital.
Hal itu dikatakan Kepala Polda Sumatera Selatan Irjen Pol. Toni Harmanto di Palembang, Selasa (14/6).
Toni mengatakan, pihaknya akan mempersempit ruang gerak kendaraan ODOL di Sumsel dengan menerapkan sistem aplikasi digital.
Dalam pelaksanaannya, Polda Sumsel menghubungkan seluruh perangkat kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kamera pengawas lain dengan sistem aplikasi tersebut.
Dengan begitu, personel polisi mudah mengawasi termasuk menindak jika menemukan kendaraan ODOL masuk ke Sumsel.
“Aplikasi ini kami koneksikan sistem ETLE yang perangkatnya sudah tersedia. Kami pun sudah bekerjasama untuk mengetahui spesifikasi kendaraan dan sebagainya,” tuturnya.
“Kendaraan yang melintas terekam di sana dengan mudah terlihat panjang dan lebarnya,” tambahnya.
Pihkanya berencana mengoperasikan aplikasi ODOL mulai Juli 2022, bersamaan dengan tiga aplikasi lainnya yang kini dalam tahap pematangan.
Ketiga aplikasi itu, antara lain sistem pemetaan elektronik (Banghutbun), Patroli Gabungan (e-Patroli), dan situs Rekam Medik Tahanan.
“Kami berharap melalui aplikasi ini memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kecepatan proses pengawasan dan pengamanan,” katanya.
“Sehingga permasalahan yang ada terkait itu (ODOL, sengketa lahan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan) tidak terus berkepanjangan seolah tidak pernah selesai,” pungkasnya. (Ant)