GenPI.co Sumsel - Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di Kota Palembang untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK).
Sekitar 500 buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan ketat kepolisian setempat, Rabu (15/6).
Ketiga lokasi tersebut, yaitu Kantor PTUN Palembang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan, dan Kantor Gubernur Sumsel.
Koordinator aksi unjuk rasa Hermawan menilai, saat ini besaran nilai UMK yang diberlakukan pemerintah setempat tidak berkeadilan bagi para pekerja.
Menurutnya para buruh merasakan ketidakadilan karena tak ada kenaikan upah dan di saat yang sama, harga barang kebutuhan pokok, listrik, dan pendidikan anak terus naik setiap tahunnya.
Buruh menuntut kenaikan UMK di lima kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, yaitu Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, dan Ogan Komering Ulu Timur.
“Sehingga itu kami gabungan buruh dan pekerja menuntut kenaikan UMK ini yang sangat tidak berkeadilan,” katanya.
“Paling tidak naik minimal 5,1 persen sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan pemerintah daerah terkait,” lanjutnya.
Ia menilai buruh sangat serius menuntut kenaikan UMK yang menjadi hak mereka sebagaimana diatur oleh UU terkait ketenagakerjaan dan asas keadilan sosial.
Karena itu, para buruh sudah mengajukan gugatan ke PTUN Palembang untuk membatalkan nilai UMK di lima kabupaten/kota tersebut.
“Pengajuan ke PTUN Palembang itu sudah sejak tiga bulan lalu, saat ini prosesnya pemeriksaan saksi, kami minta gubernur untuk serius mengawalnya untuk keadilan bagi buruh,” pungkasnya. (Ant)