GenPI.co Sumsel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis bersalah terdakwa Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dengan ketua Yoserizal dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara virtual, Rabu (15/6).
“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan cukupnya alat bukti di persidangan.
Hakim menyebutkan, pada kasus korupsi PDPDE terjadi penyimpangan tak wajar sehingga kerugian negara menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai 30.194.452,72 dolar AS.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa Alex Noerdin juga dinyatakan bersalah untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News