GenPI.co Sumsel - Sebanyak 175 knalpot racing sepeda motor dimusnahkan Polres Ogan Komering Ulu Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha saat pemusnahan knalpot racing dari ratusan unit motor di Muaradua, Senin (7/3).
“Jika dikalkulasikan dengan uang, barang bukti mencapai Rp45 juta,” ujarnya.
Ratusan knalpot racing tersebut merupakan hasil sitaan dalam razia yang digelar Polres OKU Selatan selama tujuh bulan sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022.
Indra mengatakan, penyitaan knalpot racing tersebut karena mengganggu pengendara lain di jalanan Kota Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
“Pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong gerinda agar knalpot tidak bisa dipakai lagi,” jelasnya.
Indra juga menjelaskan jika tindakan tegas pihaknya tersebut karena knalpot tersebut tidak sesuai dengan aturan dari kendaraan roda dua.
Peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 292 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ant)