2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun

17 Juni 2022 11:00

GenPI.co Sumsel - Dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dituntut masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara.

Kedua pejabat tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Muba Eddi Umari.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (16/6).

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muba Bantah Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah

Menurut JPU, keduanya terlibat dalam kasus suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Muba pada 2021.

“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Herman Mayori dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp350 juta subsider 6 bulan dan Eddi Umari selama 4 tahun 6 bulan denda Rp350 juta subsider 6 bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muba Dicecar Pertanyaan Terkait Sumber Uang Asing

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Herman Mayori untuk membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta dan Eddi Umari membayar Rp727 juta.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan selama sebulan, jika tidak mencukupi maka harta benda milik para terdakwa akan disita untuk dilelang, atau diganti 1 tahun penjara.

BACA JUGA:  JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muba Penjara 10 Tahun 7 Bulan

JPU menyatakan jika tuntutan itu sesuai Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan terhadapnya,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL