JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muba Penjara 10 Tahun 7 Bulan

JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muba Penjara 10 Tahun 7 Bulan - GenPI.co SUMSEL
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, terkait kasus dugaan penerimaan suap yang dihadiri terdakwa secara daring di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Dodi Reza Alex, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan.

Dodi sendiri terlibat dalam tindak pidana penerimaan suap dari pengerjaan empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba pada 2011.

JPU KPK membaca tuntutan tersebut Di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (16/6).

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muba Dicecar Pertanyaan Terkait Sumber Uang Asing

“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU KPK Surya Dharma Tanjung.

Tak hanya itu, Dodi juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dalam satu bulan.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muba Bantah Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah

Bila tidak mencukupi maka harga benda miliknya akan disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

“Termasuk juga menuntut hak politik terdakwa Dodi dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok,” katanya.

BACA JUGA:  Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba

JPU menyatakan, tuntutan itu sesuai Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya