JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muba Penjara 10 Tahun 7 Bulan

JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muba Penjara 10 Tahun 7 Bulan - GenPI.co SUMSEL
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, terkait kasus dugaan penerimaan suap yang dihadiri terdakwa secara daring di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Menurut JPU, Dodi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan kepadanya.

JPU menilai perbuatan Dodi tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Sedangkan yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Dodi yaitu sikap sopan selama menjalani persidangan.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muba Dicecar Pertanyaan Terkait Sumber Uang Asing

“Dari situ memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.

Hakim Yoserizal pun menutup sidang pembacaan putusan terdakwa dan akan melanjutkan pada (23/5) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang. (Ant)

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muba Bantah Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya