GenPI.co Sumsel - Yoss Sugesta (27) harus berurusan dengan Polrestabes Palembang karena menjual satwa dilindungi, burung beo nias (Gracula robusta).
Penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Jumat (17/6).
Tri mengatakan, Yoss merupakan warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Tri mengatakan personel Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Yoss di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis (16/6).
“Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” ujarnya.
Dari laporan masyarakat itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan untuk menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam ekor beo nias alias tiong nias hidup siap jual dalam kandang kawat di rumah Yoss.
Kepada polisi, Yoss mengaku mendapatkan burung dilindungi tersebut dari seseorang di Padang, Sumatera Barat yang ia beli seharga Rp700 ribu per ekor.
Kemudian, dirinya kembali menjual burung-burung tersebut seharga Rp1,2 juta di kanal jual-beli Facebook.
“Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” katanya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
“Pelaku sudah diringkus ke Markas Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya kembali,” pungkasnya. (Ant)