Cegah Warga Meninggal Terdaftar, KPU Palembang Mutakhirkan Data

20 Juni 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang melakukan pemutakhiran data pemilih sebanyak 1,143 juta jiwa dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin dalam acara pertemuan dengan wartawan di Palembang, Jumat (17/6).

“Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023,” ujarnya.

BACA JUGA:  Antar Jemaah Calon Haji ke Palembang, Pemkab OKU Siapkan 5 Bus

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menghadapi pemutakhiran data pemilih.

Ia berharap semua warga di Kota Palembang dapat menggunakan hak suaranya dengan baik melalui pemutakhiran data pada pemilihan anggota DPD, DPR, DPD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah.

BACA JUGA:  Jual Burung Beo Nias, Yoss Sugesta Ditangkap Polisi di Palembang

Selain itu, Syawaludin juga berharap tidak ada lagi orang yang meninggal dunia namun tetap terdaftar dalam pemilihan tetap.

Untuk itu, pihaknya mengimbau warga yang memiliki anggota keluarga meninggal dunia untuk melaporkannya ke petugas Disdukcapil Palembang agar dibuatkan akta kematiannya.

BACA JUGA:  Atasi Blank Spot, BTS Dipasang di Tol Palembang-Lampung

“Dengan dukungan warga mengurus akta kematian keluarganya, hak suara orang yang telah meninggal dunia tidak disalahgunakan karena bisa mencoreng demokrasi,” katanya.

Selain itu, KPU Palembang akan membuka pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu pada 29 Juli-13 Desember 2022.

“Semua tahapan Pemilu 2024 itu diupayakan berjalan dengan baik sehingga pesta demokrasi rakyat tersebut dapat berjalan sukses,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL