Jual Burung Beo Nias, Yoss Sugesta Ditangkap Polisi di Palembang

Jual Burung Beo Nias, Yoss Sugesta Ditangkap Polisi di Palembang - GenPI.co SUMSEL
Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Tri Wayudi, memberikan keterangan kepada awak media dalam ungkap kasus penangkapan pelaku penjual satwa dilindungi jenis beo nias, di Palembang, Jumat (17/6/2022). (Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

GenPI.co Sumsel - Yoss Sugesta (27) harus berurusan dengan Polrestabes Palembang karena menjual satwa dilindungi, burung beo nias (Gracula robusta).

Penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Jumat (17/6).

Tri mengatakan, Yoss merupakan warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

BACA JUGA:  Polisi Menduga Kebakaran Gudang di Palembang Karena Arus Pendek

Tri mengatakan personel Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Yoss di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis (16/6).

“Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Tewasnya Pelajar di Palembang, Polisi Periksa Saksi

Dari laporan masyarakat itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan untuk menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam ekor beo nias alias tiong nias hidup siap jual dalam kandang kawat di rumah Yoss.

BACA JUGA:  Edarkan Ganja di Palembang, Romansa Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Kepada polisi, Yoss mengaku mendapatkan burung dilindungi tersebut dari seseorang di Padang, Sumatera Barat yang ia beli seharga Rp700 ribu per ekor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya