Jual Burung Beo Nias, Yoss Sugesta Ditangkap Polisi di Palembang

Jual Burung Beo Nias, Yoss Sugesta Ditangkap Polisi di Palembang - GenPI.co SUMSEL
Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Tri Wayudi, memberikan keterangan kepada awak media dalam ungkap kasus penangkapan pelaku penjual satwa dilindungi jenis beo nias, di Palembang, Jumat (17/6/2022). (Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

Kemudian, dirinya kembali menjual burung-burung tersebut seharga Rp1,2 juta di kanal jual-beli Facebook.

“Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” katanya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA:  Polisi Menduga Kebakaran Gudang di Palembang Karena Arus Pendek

“Pelaku sudah diringkus ke Markas Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya kembali,” pungkasnya. (Ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya