Ini Tujuan Kejari OKU Timur Bangun Rumah Restorative Justice

20 Juni 2022 14:00

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur membangun Rumah Restorative Justice di Kecamatan Buay Madang Timur.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur Akmal Kodrat usai peresmian Rumah Restorative Justice di Martapura, Minggu (19/6).

Akmal mengatakan, rumah tersebut merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan lewat kesepakatan dan musyawarah dari korban dan pelaku.

BACA JUGA:  Kapolres Non Aktif OKU Timur Terancam Diberhentikan dari Polri

Ia menyebutkan jika Rumah Restorative Justice juga menjadi sarana bagi masyarakat di Kabupaten OKU Timur untuk mendapatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum.

Perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice yaitu kasus dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun, dapat diselesaikan lewat mediasi hingga berakhir damai.

BACA JUGA:  Kampung Literasi di Balai Rakyat OKU Timur Resmi Diluncurkan

Akmal menegaskan jika Rumah Restorative tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara kecuali pelaku dengan ancaman pidana ringan atau tidak lebih dari penjara 5 tahun serta kerugian Rp2.500.000.

“Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat hingga berakhir pada perdamaian antara pelaku dan korban,” tuturnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL