Kapolres Non Aktif OKU Timur Terancam Diberhentikan dari Polri

Kapolres Non Aktif OKU Timur Terancam Diberhentikan dari Polri - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa Kapolres nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Kapolres non aktif Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon terancam diberhentikan dari Kepolisian RI.

Pemecatan itu akan dilakukan jika ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi pada proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 2019.

Hal itu dikatakan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, AKBP Erlangga di Palembang, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  37 Kasus Narkoba dan 48 Tersangka Berhasil Diungkap Polda Sumsel

“Dalizon sudah dinonaktifkan dari Kapolres Ogan Komering Ulu Timur oleh Kapolda Sumsel pada Desember 2021,” katanya.

“Tunggu ada putusan vonis yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, jika divonis bersalah bisa dipastikan pemberhentian secara tidak hormat,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Bentuk Kampung Tangguh, Polda Sumsel Sinergi 4 Pilar Masyarakat

Erlangga menyebutkan Dalizon saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ia menyatakan jika Polda Sumsel menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan AKBP Dalizon pada proses persidangan yang perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:  2 Desa di OKUT Jadi Kampung Tangguh, Kapolda: Semoga Jadi Contoh

“Kita ikuti dan hormati saja persidangan dulu, tunggu sampai vonis bersalah atau tidak,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya