Ratusan Nama Orang Meninggal Dunia Dihapus KPU Palembang

20 Juni 2022 16:00

GenPI.co Sumsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang bakal menghapus ratusan nama orang yang meninggal dunia dari daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kota Palembang Munawwaroh di Palembang, Minggu (19/6).

“Setiap tiga bulan sekali, sejak 2020 telah dilakukan evaluasi daftar pemilih yang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Komplotan Remaja Pelaku Begal di Kota Palembang

Dari data KPU sebanyak 1.143.054 warga Kota Palembang memiliki hak suara dalam pemilihan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah yang terdiri dari 545.067 pemilih laki-laki dan 577.987 pemilih perempuan.

“KPU melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan atau evaluasi untuk melakukan penambahan atau pengurangan terhadap jumlah warga yang memiliki hak suara tersebut sejak dua tahun terakhir,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Resmi Digelar Kota Palembang

Selain itu, pihaknya mengupayakan untuk memasukkan warga yang usianya baru menginjak 17 tahun atau memenuhi persyaratan untuk memilih ke dalam daftar penambahan pemilih.

Sebaliknya, KPU akan menghapus data pemilih jika petugas Disdukcapil Kota Palembang menemukan nama yang diajukan warga telah meninggal dunia sesuai akta kematian.

BACA JUGA:  Cegah Warga Meninggal Terdaftar, KPU Palembang Mutakhirkan Data

Karena itu, pihaknya mengimbau warga Palembang untuk melaporkan ke Disdukcapil atau mengurus akta kematian jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

“Partisipasi warga berperan besar dalam menghapus daftar pemilih Pemilu 2024 dari orang yang telah meninggal dunia atau yang tidak memiliki hak suara lagi,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL