GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil menangkap komplotan terduga pelaku begal di Kota Palembang yang terdiri dari enam remaja.
Hal itu diungkapkan Kepala Polsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan di Palembang, Sabtu (18/6).
Roy mengatakan enam remaja tersebut antara lain berinisial AF (17), DM (17), D (17), R (21), Z (19), dan A (19), seluruhnya merupakan warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas di Palembang Ditangkap
Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I menangkap para pelaku secara terpisah di tempat persembunyiannya di Kota Palembang, Kamis (16/6).
Identitas para pelaku terungkap usai pihaknya melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku Z terkait dengan kasus berbeda, yakni pembacokan pelajar hingga tewas di Jalan Merdeka.
BACA JUGA: Dalami Kasus Tewasnya Pelajar di Palembang, Polisi Periksa Saksi
Kepada polisi, kelima pelaku lainnya mengaku sudah melakukan aksi begal dengan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial BS, Minggu (20/3) sekitar pukul 03.40 WIB.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
BACA JUGA: Pelajar Berinisial R Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal di Palembang
“Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan cukup bukti sekaligus pengakuan dari para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah melakukan pembegalan itu,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News