Langgar Perda, Gerai Holywings di Palembang Ditutup Satpol PP

30 Juni 2022 11:00

GenPI.co Sumsel - Gerai Holywings di Jalan R. Soekamto, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Rabu (29/6) petang.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Palembang C.P. Besi di Palembang, Rabu.

“Penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola Holywings Palembang melanggar beberapa peraturan daerah (perda),” ujarnya.

BACA JUGA:  1.400 Penyuluh Pertanian Jadi Agen BPJS Ketenagakerjaan Palembang

Menurutnya aturan tersebut tercatat dalam Perda Kota Palembang No. 44/2022 Jo. Perda No. 13/2007 tentang perubahan atas Perda Palembang No. 44/2022 tentang Ketertiban dan Ketentraman masyarakat.

Selain itu, Holywings Palembang juga melanggar Perda No. 4/2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 19/2011 tentang Pembinaan di Bidang Industri dan Usaha Perdagangan.

BACA JUGA:  Tren Kasus Korupsi Naik, Kejari Palembang Sosialisasi Pencegahan

“Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara,” cetusnya.

Holywings Palembang, lanjutnya, dapat beroperasi kembali jika manajemen menyelesaikan verifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan B dan C.

BACA JUGA:  2 Pekerja di Palembang Ikut Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan Holywings Palembang memang memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C namun belum terverifikasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Ada izin minuman alkohol golongan B-C nya dan lengkap. Tapi belum terverifikasi di Provinsi Sumatera Selatan melainkan baru diterbitkan dari pemerintah pusat,” katanya.

Satpol PP Kota Palembang melakukan penutupan gerai Holywings dengan menempelkan stiker bertuliskan “Bangunan/Tempat Usaha ini Ditutup) pada pintu masuk gerai. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL