GenPI.co Sumsel - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu turun hari ini, Jumat (1/7).
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU A.M. Hanafi di Baturaja, Kamis (30/6).
Hanafi mengatakan, pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp26 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN.
“Total dana yang segera dicairkan untuk gaji ke-13 ini adalah Rp26 miliar yang diperuntukan sebanyak 6.000 ASN di OKU,” ujarnya.
Hanafi mengatakan, setiap ASN mendapatkan gaji ke-13 sesuai pangkat dan golongan masing-masing dengan nilai sekitar Rp1,8-5 juta per orang.
“Gaji ke-13 itu akan diterima penuh oleh setiap ASN dan saya pastikan tidak ada pemotongan serupiah pun,” ujarnya.
Pihaknya sendiri sudah menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk gaji ke-13.
Karena itu, Hanafi memastikan jika gaji ke-13 untuk ASN di Kabupaten OKU sudah ditransfer ke rekening setiap pegawai Jumat ini.
“Pencairan gaji ke-13 itu awalnya dijadwalkan pada 2 Juli 2022, namun karena libur maka pencairannya dimajukan satu hari yakni 1 Juli 2022,” pungkasnya. (Ant)