Rumah Rehabilitasi Pencandu Narkoba Disiapkan Dinkes OKU

Rumah Rehabilitasi Pencandu Narkoba Disiapkan Dinkes OKU - GenPI.co SUMSEL
Gedung Public Safety Center (PSC) 119 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam waktu dekat akan menjadi rumah rehabilitasi bagi para pencandu narkoba, Rabu (29/6/2022). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Rumah rehabilitasi untuk pencandu narkoba disiapkan di Gedung Public Safety Center (PSC) 119 milik Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Rozali di Baturaja, Rabu (29/6).

Rumah rehabilitasi itu, lanjutnya, disiapkan atas arahan dari Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah demi mendukung Kejaksaan Negeri OKU untuk menyembuhkan pencandu narkoba di daerahnya.

BACA JUGA:  Harga Kedelai Impor Meroket, Pengusaha Tempe di OKU Menjerit

“Pak Bupati dan Ibu Kajari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung ingin agar di daerah kita ini punya rumah rehabilitasi sendiri sehingga para pencandu narkoba bisa diobati agar tidak terjebak ke dalam lingkaran setan lagi,” tuturnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Dikawal Polisi, Jemaah Calon Haji OKU Berangkat ke Palembang

Pedoman tersebut terkait dengan penyelesaian penanganan perkara tentang penyalahan narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan restoratif.

Rozali menyebutkan, sebenarnya ada sejumlah lokasi yang diusulkan menjadi rumah rehabilitas, namun akhirnya dipilih kantor PSC 119 Dinkes Kabupaten OKU.

BACA JUGA:  Kemenag OKU: 148 Jemaah Calon Haji Dinyatakan Negatif Covid-19

Rencananya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan meresmikan rumah rehabilitasi khusus pencandu narkoba tersebut pada Juli 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya