GenPI.co Sumsel - Polisi mulai memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Ogan Komering Ulu bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali), Satuan Lalu Lintas Polres OKU Aiptu Andi Hendrianto di Baturaja, Senin (4/7).
Pihaknya sendiri sudah memasang kamera pengawas tersebut pada akhir Juni 2022 di dua titik kawasan Kota Baturaja yaitu di lampu merah Simpang 4 Air Paoh dan Simpang Ramayana.
“Untuk tahap awal ETLE dipasang di dua titik kawasan tersebut karena dinilai rawan pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Andi mengatakan, pemberlakuan ETLE tersebut merupakan cara untuk menertibkan pengendara agar lebih taat aturan di jalan raya.
Ia menjelaskan jika sistem ETLE akan mencatat, mendeteksi, dan merekam pelanggaran di jalan raya yang dilakukan pengendara melalui kamera pengawas.
Setelah kamera menemukan pelanggaran, petugas akan mencari data pemilik kendaraan melalui plat nomor.
Kemudian, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran sesuai alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bersama jumlah besaran dendanya.
“Dengan adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat OKU semakin tertib dan taat aturan lalu lintas,” pungkasnya. (Ant)