GenPI.co Sumsel - Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang baru dilantik diwajibkan divaksin dosis ketiga saat mengambil Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Hal itu dikatakan Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Selasa (5/7).
“Hal ini dilakukan mengingat masih banyak CPNS dan PPPK itu yang belum melakukan vaksinasi penguat atau booster,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan stan fasilitas vaksinasi di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU.
“Jumlah dosis vaksin booster yang disiapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang dilantik,” ujarnya.
Teddy mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 di Kabupaten OKU.
Selain itu, untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Kabupaten OKU yang masih tergolong rendah.
Karena itu, layanan vaksinasi tersebut bukan hanya untuk pegawai yang baru dilantik saja, namun juga terbuka untuk ASN lain yang mendapatkan vaksin booster.
“Melalui upaya ini diharapkan cakupan vaksinasi booster di OKU dapat mencapai target 100 persen hingga akhir tahun nanti,” pungkasnya. (Ant)