Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di OKU, Ini Lokasinya

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di OKU, Ini Lokasinya - GenPI.co SUMSEL
Arsip foto - Sejumlah anggota satuan lalu lintas (Satlantas) mengecek layar monitor sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik . (Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah/foc/aa)

GenPI.co Sumsel - Polisi mulai memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Ogan Komering Ulu bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Hal itu dikatakan Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali), Satuan Lalu Lintas Polres OKU Aiptu Andi Hendrianto di Baturaja, Senin (4/7).

Pihaknya sendiri sudah memasang kamera pengawas tersebut pada akhir Juni 2022 di dua titik kawasan Kota Baturaja yaitu di lampu merah Simpang 4 Air Paoh dan Simpang Ramayana.

BACA JUGA:  Polres OKU Mulai Terapkan Sistem Tilang Elektronik Pada Juli 2022

“Untuk tahap awal ETLE dipasang di dua titik kawasan tersebut karena dinilai rawan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Andi mengatakan, pemberlakuan ETLE tersebut merupakan cara untuk menertibkan pengendara agar lebih taat aturan di jalan raya.

BACA JUGA:  E-Tilang Sering Salah Alamat, Korlantas Polri Benahi Regident

Ia menjelaskan jika sistem ETLE akan mencatat, mendeteksi, dan merekam pelanggaran di jalan raya yang dilakukan pengendara melalui kamera pengawas.

Setelah kamera menemukan pelanggaran, petugas akan mencari data pemilik kendaraan melalui plat nomor.

BACA JUGA:  Usai Menunggu Setahun, Ratusan CPNS dan P3K Pemkab OKU Dilantik

Kemudian, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran sesuai alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bersama jumlah besaran dendanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya