Dishut Sumsel: Kerugian Kebakaran Gambut Capai Rp269 Juta/Hektare

08 Juli 2022 03:00

GenPI.co Sumsel - Nilai kerugian akibat kebakaran lahan gambut di Sumatera Selatan bisa mencapai Rp269 juta per hektare.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perlindungan Konservasi SDM Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Safrul Yunardy di Palembang, Kamis (7/7).

Safrul mengatakan nilai kerugian tersebut merupakan hasil penelitian yang dilakukan periset di Dinas Kehutanan Sumsel.

BACA JUGA:  Lembaga Internasional Pilih OKI Jadi Pilot Project Cegah Karhutla

Safrul mengatakan, penelitian itu menunjukkan jika masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan hingga mencapai 59 persen, kemudian perusahaan 27 persen, dan pemerintah 14 persen.

“Dari riset terbaru ini setidaknya kerugian akibat kebakaran di areal gambut itu dapat dihitung. Dengan begitu dapat menjadi rujukan dalam menentukan saksi hukm,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hadapi Ancaman Bencana Karhutla, BPBD OKU Terapkan Status Siaga

Tak hanya itu, karhutla juga menyebabkan berkurangnya cadangan karbon di dalam tanah.

Sebab, sebanyak 99,94 persen lahan gambut berada di bawah permukaan tanah dan hanya 0,06 persen di atas permukaan tanah.

BACA JUGA:  67 Persen Wilayah Sumsel Masuk Kategori Rawan Karhutla

Dari hasil riset, sebanyak 1.500 hektare terbakar hanya 13 jam padahal awalnya hanya ada empat hotspot.

Karena itu, Karhutla tidak boleh terjadi karena masyarakat maupun lingkungan akan menderita kerugian yang luar biasa.

Safrul menyatakan jika keberhasilan untuk mencegah karhutla sama dengan keberhasilan dalam mencegah kemiskinan.

Karena itu, menurutnya persoalan karhutla tak bisa dipandang sebelah mata dan harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak.

Apalagi, Sumatera Selatan memiliki sekitar 1 juta hektare areal gambut.

“Sumsel persoalan di lahan gambutnya itu. Berbeda dengan kebakaran di lahan mineral yang mana arah api itu ke samping, ke atas atau patah,” katanya.

“Tapi di lahan gambut memang benar-benar beda karena kebakaran terjadi di bawah permukaan tanah sehingga arah api tidak bisa dibaca,” lanjutnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL