Ganti Alih Fungsi Hutan, Sumsel Bangun Ecopark di Banyuasin

08 Juli 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Taman konservasi (ecopark) seluas lebih dari 60 hektare dibangun menggantikan pengalihfungsian hutan lindung di Kabupaten Banyuasin untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Triana Huswani di Palembang, Kamis (7/7).

“Sumsel sebenarnya berkomitmen membuat ecopark di mozaik 3-4 Banyuasin sejak tahun 2014,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lepas Busur Panah, Gubernur HD Resmi Tutup Fornas VI Sumsel

Triana mengatakan, pengalihfungsian hutan lindung dengan hak pengelolaan (HPL) tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam surat keputusan (SK) pada Juli 2022.

“Ini merupakan lahan milik Pemprov. Karena ada rencana bangun pelabuhan, maka dibutuhkan penggantian dan belum lama ini disetujui KLHK,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dishut Sumsel: Kerugian Kebakaran Gambut Capai Rp269 Juta/Hektare

Triana menyebutkan jika luas ecopark yang dibangun tersebut akan melebihi areal hutan lindung yang dilepaskan yaitu seluas 60 hektare.

Nantinya, DLHP Sumatera Selatan juga akan menjadikan areal tersebut menjadi percontohan konservasi.

BACA JUGA:  DLHP: Kualitas Air Sungai di Sumsel Masuk Kategori Rendah

Dalam proses pelepasan hutan lindung tersebut pihaknya mengajukan tiga alternatif, dan yang terpilih yaitu luasan terkecil yaitu hanya 60 hektare.

Nantinya pihaknya akan memanfaatkan hutan lindung tersebut dengan tidak dilakukan penimbunan atau reklamasi agar fungsi mangrove tetap terjaga.

“Yang dilakukan mirip dengan pembangunan pelabuhan milik pabrik OKI Pulp yang tetap mempertahankan mangrove atau tidak mereklamasi,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL