Polisi Bebaskan Pencuri Gawai di Palembang, Alasannya Bikin Haru

10 Juli 2022 03:00

GenPI.co Sumsel - Seorang tersangka kasus pencurian di wahana rekreasi rumah hantu kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Kota Palembang dibebaskan melalui sistem keadilan restoratif.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika di Markas Polda Sumsel, Palembang, Sabtu (9/7).

Agus mengatakan, tersangka merupakan seorang pria berinisial D (26) warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Investigasi Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang

Tersangka sempat menjalani masa penahanan setelah ditangkap Unit 1 Jatanras, Minggu (8/5).

Polisi membebaskan dan mengembalikan tersangka kepada keluarganya, Senin (4/7) siang.

BACA JUGA:  Bid Propam Polda Sumsel Periksa 4 Anggota Polisi Empat Lawang

“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif. Sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” ujarnya.

Agus mengatakan, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka.

BACA JUGA:  37 Kasus Narkoba dan 48 Tersangka Berhasil Diungkap Polda Sumsel

Permintaan maaf itu setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik yang menjadi dasar kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Polisi menyebutkan, Darma terpaksa mencuri gadget milik korban bernama Anggita Cahya (18).

Saat itu Anggita sedang mengunjungi wahana rumah hantu di kawasan wisata Benteng Kuto Besak yang merupakan tempat Darma bekerja, Minggu (8/5) malam.

“Pencurian itu nekad dilakukan tersangka karena butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka,” katanya.

Selain itu, rumah Darma juga dijadikan tempat pengajian bagi anak didik ibu tersangka, sedangkan ayahnya merupakan buruh sawah.

“Setelah dimediasikan keluarga korban akhirnya memaafkan perbuatan tersangka lalu sepakat mengembalikan kerugian milik korban dan ia pun berjanji secara tertulis tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL