Napi Lapas Tanjung Raja Meninggal, Ini Respons Kemenkumham Sumsel

14 Juli 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan akan menurunkan tim pemeriksa ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir terkait kabar meninggalnya warga binaan pemasyarakatan.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto di Palembang, Rabu (13/7).

Pihaknya akan memeriksa sesuai atau tidaknya tindakan yang dilakukan petugas lapas menurut standar operasional prosedur yang ada.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Penyuluhan Hukum Keliling di Palembang

Kepala Lapas Tanjung Raja Batara Hutasoit mengatakan WBP berinisial AP tersebut masuk lapas sejak 14 Maret 2021 dengan pidana penjara 6 tahun subsider 1 tahun dalam kasus narkotika.

Hutasoit menyebutkan, AP sering kontrol kesehatan ke klinik lapas dengan keluhan sakit perut dan mual-mual selama di lapas.

BACA JUGA:  Pegawai Kemenkumham Sumsel Diberi Rp 7,7 M per Bulan

“Sebelum meninggal keluhannya juga sama. Tapi yang bersangkutan masih bisa berkomunikasi baik dengan petugas,” kataya.

Ia mengungkapkan petugas kesehatan lapas sempat memeriksa AP pada Jumat (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Gelar Penilaian Kota-Kabupaten Peduli HAM

Selanjutnya, AP dirujuk ke RSUD Kayuagung  pada Sabtu (9/7) pukul 06.05 WIB dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihaknya sudah menyerahkan jenazah AP kepada keluarganya untuk dimakamkan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian AP,” ujarnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL