KRASS Dukung Polisi Berantas Mafia Tanah di Sumsel

17 Juli 2022 03:00

GenPI.co Sumsel - Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) mendukung Polda Metro Jaya untuk memberantas mafia tanah.

Kasus tersebut menjerat Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BNN) Kota Palembang berinisial NS (50).

Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif Harian KRASS Edi Susilo di Palembang, Sabtu (16/7).

BACA JUGA:  Polda Sumsel Bentuk 9 Polsubsektor di 5 Wilayah, Begini Tugasnya

“Penangkapan tersebut perlu diapresiasi untuk memberikan peringatan atau efek jera bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan amanah jabatannya,” ujarnya.

NS pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Infrastruktur Pengukuran di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 2016-2017.

BACA JUGA:  Banyak Pengguna Frekuensi Radio Ilegal di Sumsel, Ujar Balmon

Saat itu, NS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerbitkan peta bidang berdasarkan marka palsu.

Selain NS, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menahan dua orang lainnya yaitu RS (58) dan PS (59) atas dugaan kasus mafia tanah.

BACA JUGA:  Situasi Kanwil BPN Palembang Usai Pimpinannya Ditangkap Polisi

Edi berharap pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum petugas ATR/BPN bisa terus berkembang.

Sehingga dapat membongkar kasus mafia tanah lainnya di Indonesia termasuk di Palembang dan wilayah Sumsel lainnya.

Menurutnya masih banyak lagi kasus mafia tanah dengan modus yang sama di setiap daerah.

Ia juga berharap proses pemberantasan mafia tanah di Tanah Air terus berjalan karena menjadi masalah terbesar masyarakat dan para petani.

“Semangat pemberantas mafia tanah oleh aparat kepolisian perlu terus dipacu agar tidak cukup puas dengan pengungkapan kasus tersebut,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL