GenPI.co Sumsel - Tim Opsnal Polsek Muara Beliti bersama Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap pemilik senjata api rakitan jenis laras panjang.
Hal itu dikatakan Kepala Polsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul di Muara Beliti, Jumat (15/7).
Elan mengatakan, tersangka yang berprofesi petani bernama Putra alias Aldi (26) di Dusun I, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, Kamis (14/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Elan mengatakan tersangka diringkus karena menyimpan senjata api rakitan jenis kecepek secara ilegal.
“Takut membahayakan warga, serta sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/VII/2022/Sumsel/Mura/Sek Beliti pada 14 Juli 2022,” ujarnya.
Elan menjelaskan, pihaknya meringkus tersangka berbekal informasi dari warga jika yang bersangkutan menyimpan kecepek.
Kemudian, personel Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan tersangka.
Setelah diketahui jika tersangka berada di pondoknya, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek.
Kemudian polisi juga mengamankan satu tas punggung berisikan bubuk mesiu, amunisi timah, kip korek api, sabut kelapa, korek api, dan senter kepala.
“Tersangka dan barang bukti diantaranya, satu pucuk senjata api jenis kecepek yang saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” pungkasnya. (Ant)