GenPI.co Sumsel - Seorang tersangka kasus pencurian di wahana rekreasi rumah hantu kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Kota Palembang dibebaskan melalui sistem keadilan restoratif.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika di Markas Polda Sumsel, Palembang, Sabtu (9/7).
Agus mengatakan, tersangka merupakan seorang pria berinisial D (26) warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
BACA JUGA: 37 Kasus Narkoba dan 48 Tersangka Berhasil Diungkap Polda Sumsel
Tersangka sempat menjalani masa penahanan setelah ditangkap Unit 1 Jatanras, Minggu (8/5).
Polisi membebaskan dan mengembalikan tersangka kepada keluarganya, Senin (4/7) siang.
BACA JUGA: Bid Propam Polda Sumsel Periksa 4 Anggota Polisi Empat Lawang
“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif. Sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” ujarnya.
Agus mengatakan, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka.
BACA JUGA: Polda Sumsel Investigasi Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang
Permintaan maaf itu setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik yang menjadi dasar kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News