GenPI.co Sumsel - Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, terpidana kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dan denda Rp200 juta.
Uang tersebut diserahkan tim kuasa hukum Muzakir kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Palembang disaksikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Naim.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohd Radyan di Palembang, Selasa (29/3).
“Terpidana Muzakir Sai Sohar telah menyelesaikan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
“Selanjutnya uang tersebut segera kami setorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel,” lanjutnya.
Sebelumnya Muzakir terbukti menerima suap untuk merekomendasikan alih fungsi hutan dari hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi (HTP) di Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2013-2018.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyebut Muzakir diduga menerima uang suap sebesar 400.000 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar dari PT PMO.
Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan Muzakir Sai Sohar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Sidang putusan terhadap Muzakir tersebut berlangsung 17 Juni 2021.
Muzakir dijerat Pasal 12 huruf B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dengan denda Rp350 juta dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp2,3 miliar. (Ant)