GenPI.co Sumsel - Kerugian negara senilai Rp2,5 miliar sedang diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Jumlah kerugian negara itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sumsel Muhamad Naim dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejati Sumsel pada 2022 di Palembang, Jumat (22/7).
Naim menyebutkan jika kerugian negara tersebut terdiri dari sejumlah perkara yang ditangani tim jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel selama Januari-Juli 2022.
Perkara tersebut meliputi 18 tindak pidana korupsi dan tiga perkara perpajakan yang masuk penuntutan.
Setelah itu satu perkara dalam penyelidikan dan 21 perkara tahap pra penuntutan.
“Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel dari perkara itu semua tercatat dengan rincian total senilai Rp2.621.514.606,24,” ungkapnya.
Dari sejumlah perkara yang ditangani selama Januari-Juli 2022 tersebut, dua perkara di antaranya masuk ke dalam skala prioritas.
Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Dani menilai kerugian negara dari perkara tersebut ditaksir lebih besar.
Kedua perkara itu antara lain dugaan tindak pidana korupsi pada program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan jalan tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Perkara dugaan korupsi di jalan tol OKI dan SERASI Dinas Pertanian nilainya sangat signifikan, tapi saya belum berani bicara sekarang, yang pasti penyidikan perkara ini itu yang kami fokuskan,” bebernya. (Ant)