Bikin Resah Petani, 3 Pengoplos Pupuk Ditangkap Polres Banyuasin

27 Juli 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap tiga pelaku diduga pengoplos pupuk bersubsidi yang meresahkan para petani di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin AKP Hary Dinar dalam ungkap kasus di Pangkalan Balai, Senin (25/7).

Hary menyebutkan, ketiga tersangka merupakan pria berinisial FR (36), RS (24), dan M (44) warga Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa.

BACA JUGA:  2 Agen BRILink Banyuasin Gelapkan Dana Rp2,6 Miliar Milik Nasabah

Satreskrim Polres Banyuasin menangkap ketiga tersangka saat sedang mengoplos pupuk di Desa Santan Sari, Rabu (20/7).

Pihaknya menangkap ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan usai menindaklanjuti laporan para petani yang resah karena beredarnya pupuk oplosan di Banyuasin beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA:  Cuma Rp382 Jutaan, Harga Rumah Murah Dilelang di Banyuasin

“Tersangka FR pemodal, kemudian RS dan M pekerjanya yang mengoplos pupuk subsidi pemerintah,” tuturnya.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku mendapatkan pupuk subsidi yang dioplos dari seorang pialang di wilayah Belitang, Ogan Komering Ulu Timur dan Lampung.

BACA JUGA:  Bunuh 2 Wanita di Banyuasin, BH Serahkan Diri ke Polda Sumsel

Dari pialang tersebut, mereka mendapatkan dua jenis pupuk subsidi pemerintah yaitu Fosfat SP-36 dan Phonska lampung dengan total seberat 28,70 ton dalam ratusan karung seharga Rp200 ribu per karung.

Kemudian para tersangka mengeluarkan pupuk dari karung bermerek pupuk subsidi lalu menggantinya dengan karung pupuk bermerek nonsubsidi yang dijual kembali sebesar harga Rp300 ribu per karung.

“Petani jadi rugi tentunya ada selisih harga di sana dan kualitas pupuknya pun jadi diragukan,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti ratusan sak pupuk fosfat SP-36, Phonska Lampung, pupuk non subsidi merek Mahkota TSP, Hi-Kay Medan, Hi-Kay Padang.

Kemudian, Hai-Kay Palembang, enam rol benang jahit warna putih, delapan rol benang jahit kuning, dua mesin jahit, timbangan ukuran 60 kilogram dan satu unit gawai.

Para tersangka dijerat Pasal 122 Jo. 73 UU RI No. 22/2019 tentang budi daya berkelanjutan tentang Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp3 juta. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL