GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan dua agen kredit usaha pedesaan BRILink di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp2,6 miliar.
Penetapan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Selasa (19/7).
Barly mengatakan oknum agen BRILink tersebut bernama Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin.
BACA JUGA: Seekor Bayi Gajah Sumatera Betina Lahir di Banyuasin, Lucunya
Selanjutnya, Ruslan (43), warga Mekar Sari, Dusun III, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam pemeriksaan penyidik, kedua agen BRILink di desa masing-masing itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA: Ganti Alih Fungsi Hutan, Sumsel Bangun Ecopark di Banyuasin
Kedua tersangka memfasilitasi pengajuan permohonan kredit usaha pedesaan dari 42 nasabah di Bank BRI Unit Dwikora, Unit Polygon, dan Unit Maskarebet Palembang.
“Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui kedua tersangka selaku agen BRILink tidak menyetorkan uang pelunasan kredit dari para nasabah, dengan jumlah setoran mencapai senilai Rp2,6 miliar, ke kas BRI,” tuturnya.
BACA JUGA: Tembak Pasutri di Banyuasin, Samsudin Terancam Dipenjara 20 Tahun
Namun, para tersangka justru menggunakan uang pelunasan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News