Tembak Pasutri di Banyuasin, Samsudin Terancam Dipenjara 20 Tahun

Tembak Pasutri di Banyuasin, Samsudin Terancam Dipenjara 20 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika saat dikonfirmasi kasus dugaan penembakan pasangan suami istri (Pasutri) hingga tewas di Dusun Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Samsudin (60), tersangka kasus dugaan penembakan suami dan istri di Dusun Sei Sembilang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Hal itu dikatakan Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Rabu (29/6).

Agus mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Samsudin merupakan Warga Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Personel polisi gabungan menangkap tersangka pada Selasa (21/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung menggiring tersangka ke Markas Polda Sumsel.

“Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung dari keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga masih mengejar dua rekannya yang juga diduga pelaku dalam kasus tersebut dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka (tim Opsnal) saat ini sedang di lapangan guna melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya, yakni berinisial A dan K,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya