Tembak Pasutri di Banyuasin, Samsudin Terancam Dipenjara 20 Tahun

Tembak Pasutri di Banyuasin, Samsudin Terancam Dipenjara 20 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika saat dikonfirmasi kasus dugaan penembakan pasangan suami istri (Pasutri) hingga tewas di Dusun Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya