“Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumatera Selatan hingga 28 Juli 2022 untuk proses penyidikan,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti 42 dokumen perjanjian kredit usaha pedesaan, laporan audit internal 42 debitur, surat perjanjian kerja sama antara BRI dengan tersangka Ruslan dan Marsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 50 UU No. 10/1998 tentang Perbankan subsider Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.
BACA JUGA: Seekor Bayi Gajah Sumatera Betina Lahir di Banyuasin, Lucunya
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp100 miliar. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News