GenPI.co Sumsel - Taman konservasi (ecopark) seluas lebih dari 60 hektare dibangun menggantikan pengalihfungsian hutan lindung di Kabupaten Banyuasin untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Triana Huswani di Palembang, Kamis (7/7).
“Sumsel sebenarnya berkomitmen membuat ecopark di mozaik 3-4 Banyuasin sejak tahun 2014,” ujarnya.
BACA JUGA: DLHP: Kualitas Air Sungai di Sumsel Masuk Kategori Rendah
Triana mengatakan, pengalihfungsian hutan lindung dengan hak pengelolaan (HPL) tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam surat keputusan (SK) pada Juli 2022.
“Ini merupakan lahan milik Pemprov. Karena ada rencana bangun pelabuhan, maka dibutuhkan penggantian dan belum lama ini disetujui KLHK,” tuturnya.
BACA JUGA: Dishut Sumsel: Kerugian Kebakaran Gambut Capai Rp269 Juta/Hektare
Triana menyebutkan jika luas ecopark yang dibangun tersebut akan melebihi areal hutan lindung yang dilepaskan yaitu seluas 60 hektare.
Nantinya, DLHP Sumatera Selatan juga akan menjadikan areal tersebut menjadi percontohan konservasi.
BACA JUGA: Lepas Busur Panah, Gubernur HD Resmi Tutup Fornas VI Sumsel
Dalam proses pelepasan hutan lindung tersebut pihaknya mengajukan tiga alternatif, dan yang terpilih yaitu luasan terkecil yaitu hanya 60 hektare.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News