GenPI.co Sumsel - Aset negara berupa dua unit mobil mewah jenis Pajero Sport dan Land Cruiser senilai Rp2,5 miliar diselamatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Selasa (26/7).
“Pada tahun ini hingga Juli senilai Rp2,5 miliar aset bergerak berupa dua unit kendaraan roda empat telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten OKU,” katanya.
Kejari Kabupaten OKU menyerahkan langsung aset milik Pemkab OKU tersebut kepada Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
Asnath menyatakan jika penyelamatan dan pengembalian aset sesuai surat kuasa khusus dari Pemkab OKU Nomor 183.1/786/III/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang diterima Kejari Kabupaten OKU.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten OKU memanggil beberapa pihak terkait untuk bernegosiasi untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Pemanggilan tersebut untuk dilakukan penyitaan dari pihak ketiga agar bisa dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Sebab, penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (Ant)