Penyelundupan 273.870 Benih Lobster di Banyuasin Dibongkar Polisi

27 Juli 2022 18:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Perairan Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan, AKBP Zahrul Bawadi di Palembang, Selasa (26/7).

Zahrul mengungkapkan, pihaknya menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut dalam operasi penyergapan terhadap kapal motor di Perairan Bunga Karang, Banyuasin.

BACA JUGA:  Duh, 616.800 Benih Lobster Diselundupkan Lewat Sungai Musi

Operasi yang dilakukan bersama personel Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri itu dilakukan pada Senin (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penyergapan merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima tanggal 6 Juli 2022, pada Senin malam tadi, petugas menemukan kapal motor mencurigakan itu di Perairan Bunga Karang,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 93 Ribu Benih Lobster di Palembang

Di dalam kapal motor tersebut, polisi menemukan 60 kotak styrofoam berisi benih lobster terbungkus kantong plastik dibalut koran bertuliskan huruf Korea.

Polisi menemukan 273.870 ekor benih lobster yang terdiri dari 265.400 ekor lobster jenis pasir dan 8.470 ekor lobster jenis mutiara.

BACA JUGA:  Bunuh 2 Wanita di Banyuasin, BH Serahkan Diri ke Polda Sumsel

“Beruntung bisa kami gagalkan upaya ini sebab total kerugian ditaksir senilai Rp27,810 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya,” tuturnya.

Sayangnya, polisi tidak berhasil menangkap pelaku.

Sebab, saat polisi menemukan kapal motor tersebut sudah ditinggalkan begitu saja.

“Sementara pelaku masih dalam penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang kami dapatkan,” tuturnya.

“Untuk benih lobsternya langsung kami berangkatkan ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan di sana oleh Balai Karantina Ikan, diperkirakan tiba malam nanti,” lanjutnya.

Polisi berhasil menyita 1 unit kapal motor tanpa nama, 1 unit mesin Alkon, 1 kartu ATM BCA warna hitam, 1 buku tabungan BCA Serang atas nama Roni K.

Pelaku dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku juga terancam hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL