GenPI.co Sumsel - Sebanyak 88 kotak berisi 616.800 benih lobster yang diselundupkan lewat Sungai Musi kawasan Kabupaten Banyuasin berhasil digagalkan tim Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto saat memberikan keterangan pers di Palembang, Jumat (29/4).
“Penggagalan penyelundupan benih lobster itu berkat informasi dari masyarakat yang curiga adanya kegiatan bongkar muat di pinggiran sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Beri 8.882 Narapidana Remisi Khusus
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu Hasan (53) dan Mulyadi (45) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian Ibrahim (19), warga Jalan Gubernur H. Bastari, Desa Lorong Air Mancur, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
BACA JUGA: Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan dan Tindak Kejahatan saat Mu
Saat ini penyidik sedang memeriksa ketiganya demi mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain dan membongkar jaringan mereka.
“Kasus penyelundupan benih lobster diupayakan diproses secara tuntas dan menindak secara tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan tindak kejahatan tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Pemudik Korban Laka dapat Santunan, Ujar Jasa Raharja Sumsel
Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Y.S. Widodo menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan dua jenis lobster.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News