Pemudik Korban Laka dapat Santunan, Ujar Jasa Raharja Sumsel

Pemudik Korban Laka dapat Santunan, Ujar Jasa Raharja Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Para pemudik yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dijamin dapat dana santunan dari PT Jasa Raharja Kantor Cabang Sumatera Selatan (Sumsel). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Para pemudik yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dijamin dapat dana santunan dari PT Jasa Raharja Kantor Cabang Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepastian itu disampaikan Kepala Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, Abdul Haris di Palembang, Rabu (27/4).

“Siapa saja yang menjadi korban kecelakaan termasuk pemudik semua dapat dana jaminan itu, yang penting, kasus kecelakaannya dalam lingkup jaminan Jasa Raharja,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bentuk Tim Satgas Monitor Minyak Goreng, Gubernur Sumsel Tegas

Haris mengatakan jaminan kecelakaan itu diatur dalam UU tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum no. 34 tahun 1964, juncto PP No. 18 tahun 1965.

Peraturan itu menyebutkan setiap penumpang yang sah dari angkutan umum trayek tidak tetap (kendaraan dalam trayek insidentil.

BACA JUGA:  32 Unit Pos Pemantau Kecelakaan Disiapkan Jasa Raharja Sumsel

Kemudian, korban yang jenazahnya tidak ditemukan, penumpang umum dalam jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum (bus/non bus) yang berada dalam kapal penyeberangan.

Lalu Pasal 10 Pasal 10 UU tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964 yang mengatur setiap orang yang berada di luar kendaraan angkutan lalu lintas.

BACA JUGA:  Lapas dan Rutan di Sumsel Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran

Kemudian menjadi korban akibat kecelakaan dari pengguna angkutan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya