”Termasuk bila korban meninggal dunia yang keluarganya berdomisili di Jawa, kami pastikan dana itu tersalurkan ke sana,” ujarnya.
Namun, aturan dana santunan tersebut terkecuali untuk korban tunggal.
Klasifikasi dana santunan itu meliputi korban meninggal dunia Rp50 juta, korban luka-luka Rp20 juta, korban cacat tetap R50 juga.
BACA JUGA: Bentuk Tim Satgas Monitor Minyak Goreng, Gubernur Sumsel Tegas
Ada juga biaya penguburan untuk korban ahli waris Rp4 juta dengan biaya tambahan manfaat PSK Rp2 juta dan ambulans Rp500.000.
“Dana yang tersalurkan sampai 26 April ini sekitar Rp15 miliar lebih, atau naik dari tahun lalu Rp14 miliar,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: 32 Unit Pos Pemantau Kecelakaan Disiapkan Jasa Raharja Sumsel
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News