Kanwil Kemenkumham Sumsel Beri 8.882 Narapidana Remisi Khusus

Kanwil Kemenkumham Sumsel Beri 8.882 Narapidana Remisi Khusus - GenPI.co SUMSEL
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Bambang Haryanto. Sebanyak 8.882 narapidana dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 8.882 narapidana dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Bambang Haryanto di Palembang, Kamis (28/4).

Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus.

BACA JUGA:  Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Dipercepat Kemenkumham

Mereka dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.

Persyaratan tersebut, seperti berkelakuan baik, menjalani pidana minimal enam bulan dan lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.

BACA JUGA:  Usut Foto Alex Noerdin di Rutan Palembang, Kemenkumham Bentuk Tim

Hal berbeda disyaratkan bagi narapidana atau WBP yang masuk ke dalam PP 99/2012 koruptor, narkotik, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Mereka harus memenuhi syarat dengan mendapat justice collaborator dari penyidik jika ingin memperoleh remisi.

BACA JUGA:  Pegawai Kemenkumham Sumsel Harus Tetap Produktif Selama Ramadan

Narapidana yang diberikan remisi ini sesuai dengan usulan 20 kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di 17 kabupaten/kota dalam wilayah kerja di Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya