Truk Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Kota Palembang

Truk Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Kota Palembang - GenPI.co SUMSEL
Truk angkutan barang yang melintas dari arah kota Palembang ke Banyuasin, Kamis (28/4/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Polrestabes Palembang melarang truk angkutan barang beroperasi selama arus mudik Lebaran 2022.

Larangan itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy S. Aditama di Palembang.

Aditama mengatakan, pelarangan operasi itu efektif Kamis (28/4) dini hari pukul 00.00 WIB hingga 9 Mei 2022.

BACA JUGA:  Truk Barang Dominasi Arus Mudik di Jalintim Palembang-Betung

Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan mengenai pembatasan operasional truk angkutan barang.

“Untuk kota Palembang mulai efektif Kamis mulai pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA:  H-4 Lebaran, Pemudik Ramaikan Jalintim Ruas Palembang-Banyuasin

Meski begitu, pihaknya masih menunggu instruksi turunan dari Pemerintah Kota Palembang mengenai teknis pelaksanaannya.

“Sebab aturan yang ada (SE) itu masih terpusat untuk daerah perbatasan (kabupaten/kota), selama belum ada instruksi itu turun, kami masih menjalankannya secara normatif di Palembang,” katanya.

BACA JUGA:  Asyik! KAI Palembang Bagi-bagi Takjil Gratis di Stasiun Kertapati

Pihaknya akan mengarahkan para sopir truk angkutan barang ke pool masing-masing saat aturan tersebut berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya