“Para kepala lapas dan rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana/WBP yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak,” katanya.
Para narapidana mendapat pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan.
“Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 50 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Dipercepat Kemenkumham
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News