Kanwil Kemenkumham Sumsel Beri 8.882 Narapidana Remisi Khusus

Kanwil Kemenkumham Sumsel Beri 8.882 Narapidana Remisi Khusus - GenPI.co SUMSEL
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Bambang Haryanto. Sebanyak 8.882 narapidana dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah)

“Para kepala lapas dan rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana/WBP yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak,” katanya.

Para narapidana mendapat pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan.

“Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 50 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing,” pungkasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Dipercepat Kemenkumham

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya