GenPI.co Sumsel - Seorang remaja laki-laki di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena kabur pada hari resepsi pernikahannya.
Kasus itu dikonfirmasi Kepala Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni di Palembang, Rabu (27/7).
Masnoni mengatakan remaja laki-laki tersebut berinisial AB (17) warga Kota Palembang.
Polisi menangkap AB di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Ya, penangkapan AB itu dilakukan oleh unit 2 Subdit IV Renakta, Selasa malam, di rumah orang tuanya,” ujarnya.
Polisi menangkap AB untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus itu dilaporkan oleh pihak keluarga perempuan oleh pihak keluarga perempuan berinisial D (16) yang batal AB nikahi.
“AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI No. 35/2014 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan terhadap anak,” jelasnya.
Masnoni memastikan jika pihaknya melakukan penangkapan AB dari hasil koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang.
Sebab, menurutnya, AB masih merupakan anak di bawah umur.
Di hadapan penyidik, AB mengakui kesalahannya karena kabur saat hendak dinikahkan di rumah mempelai perempuan, Minggu (22/5).
“Saya akui salah. Saya sama sekali tidak ada niat melakukan tindak kekerasan itu (kepada D), saya hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi,” ujarnya.
Hal itu terpaksa ia lakukan karena belum siap untuk menjadi kepala rumah tangga.
Selama pelariannya, AB menyewa kos-kosan dengan bekerja di toko pakaian di Lampung.
“Kemudian, saya kabur karena belum ingin nikah dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan,” pungkasnya. (Ant)