Kasus Penipuan Modus Jual Barang Lelang Dibongkar Polda Sumsel

Kasus Penipuan Modus Jual Barang Lelang Dibongkar Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penipuan bermodus jual barang lelang Bea Cukai, Kamis (21/7/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Kasus jaringan penipuan lintas provinsi dengan modus menjual barang hasil lelang Kantor Bea Cukai berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhani di Palembang, Kamis (21/7).

Pihaknya pun menetapkan lima warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara sebagai tersangka atas kasus penipuan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Penusukan 2 Jurnalis di OKU

Masing-masing tersangka bernama Agung Fahriza (19), M. Arifin (24), Angga Syahputra (26), Jansen Tobing (34) dan Andre Saragih (32).

Tim Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap langsung para tersangka di Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pelempar Golok ke Sopir Truk di Palembang

“Ketiga tersangka itu telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua tersangka lain tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.

Polisi tidak menahan tersangka Jansen Tobing karena telah meninggal dunia akibat covid-19 saat masih berstatus narapidana di Lapas Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas

Sedangkan Andre Saragih juga sedang menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya