Kasus Penipuan Modus Jual Barang Lelang Dibongkar Polda Sumsel

Kasus Penipuan Modus Jual Barang Lelang Dibongkar Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penipuan bermodus jual barang lelang Bea Cukai, Kamis (21/7/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

“Kondisi dua tersangka itu diketahui berdasarkan surat keterangan penahanan dari Rutan dan surat keterangan meninggal dunia dari RSUD Dolok Sanggul Humbang Hasundutan,” jelasnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 flashdisk Vgen 16 Gigabyte berisi 20 tangkapan layar percakapan dengan tersangka, buku rekening korban dan ibu korban, 3 buku rekening tersangka dan 1 ponsel OPPO A31.

Dalam modusnya, Jansen membujuk korban RC (26), mahasiswi di Palembang untuk berbisnis barang lelang berupa alat elektronik pada Januari 2022.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Penusukan 2 Jurnalis di OKU

Tersangka menghubungi korban berkali-kali untuk menawarkan barang hasil lelang tersebut dengan harga murah.

Sehingga, korban pun terbujuk rayuannya dengan mentransfer uang senilai Rp318 juta secara bertahap ke nomor rekening atas nama Arifin, Fahriza dan Angga.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pelempar Golok ke Sopir Truk di Palembang

“Korban dihubungi untuk diajak berbisnis dengan dijanjikan keuntungan senilai Rp1 juta dari setiap barang elektronik yang disebut tersangka hasil lelang Bea Cukai,” katanya.

“Korban pun merasa yakin karena murah, kemudian mentransfer uang Rp318 juta, tapi ternyata semuanya itu fiktif atau tidak ada sama sekali,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya