Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemuda Musi Rawas, Aduh Kasusnya

Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemuda Musi Rawas, Aduh Kasusnya - GenPI.co SUMSEL
Wakil Kapolres Purbalingga Kompol Pujiono bertanya kepada kedua tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (21/7/2022) siang. (Foto: ANTARA/HO-Polres Purbalingga)

GenPI.co Sumsel - Kasus penyalahgunaan psikotropika menjerat dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Pujiono saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis (21/7).

“Kedua tersangka berinisial TFA (21) dan D (23), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas

Sebenarnya dua pemuda tersebut datang ke Purbalingga untuk berjualan pakaian.

Namun, nasib keduanya justru menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Penusukan 2 Jurnalis di OKU

Terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

Dalam informasi itu menyebutkan jika adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di salah satu indekos di wilayah Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pelempar Golok ke Sopir Truk di Palembang

“Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga segera mendatangi indekos tersebut di akhir Juni kemarin,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya