GenPI.co Sumsel - Kasus penyalahgunaan psikotropika menjerat dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Pujiono saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis (21/7).
“Kedua tersangka berinisial TFA (21) dan D (23), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” sebutnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas
Sebenarnya dua pemuda tersebut datang ke Purbalingga untuk berjualan pakaian.
Namun, nasib keduanya justru menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Penusukan 2 Jurnalis di OKU
Terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
Dalam informasi itu menyebutkan jika adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di salah satu indekos di wilayah Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelempar Golok ke Sopir Truk di Palembang
“Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga segera mendatangi indekos tersebut di akhir Juni kemarin,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News