Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemuda Musi Rawas, Aduh Kasusnya

Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemuda Musi Rawas, Aduh Kasusnya - GenPI.co SUMSEL
Wakil Kapolres Purbalingga Kompol Pujiono bertanya kepada kedua tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (21/7/2022) siang. (Foto: ANTARA/HO-Polres Purbalingga)

Saat observasi, anggota Satresnarkoba mendapati psikotropika dari dua pemuda tersebut.

Polisi pun membawa keduanya serta sejumlah barang bukti ke Markas Polres Purbalingga untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan butir obat jenis Calmlet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas

Kemudian satu popok bayi warna putih, satu lembar kertas warna merah jambu dan biru, tas cangklong, dan dua bukti pengambilan uang.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku patungan untuk membeli psikotropika secara online.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Penusukan 2 Jurnalis di OKU

Usai membayar, psikotropika itu kemudian dikirim sesuai dengan alamat yang disepakati.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pelempar Golok ke Sopir Truk di Palembang

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya