Saat observasi, anggota Satresnarkoba mendapati psikotropika dari dua pemuda tersebut.
Polisi pun membawa keduanya serta sejumlah barang bukti ke Markas Polres Purbalingga untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan butir obat jenis Calmlet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas
Kemudian satu popok bayi warna putih, satu lembar kertas warna merah jambu dan biru, tas cangklong, dan dua bukti pengambilan uang.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku patungan untuk membeli psikotropika secara online.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Penusukan 2 Jurnalis di OKU
Usai membayar, psikotropika itu kemudian dikirim sesuai dengan alamat yang disepakati.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelempar Golok ke Sopir Truk di Palembang
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News